Rabu, 12 Januari 2011

Pembiayaan Pembangunan Jalan Layang di Kota Balikpapan dengan Skema Pembiayaan Project Financing

Kemacetan di Balikpapan memang belum separah seperti kota metropolitan di Jakarta maupun Surabaya. Namun kemacetan di Kota Minyak tiap tahun terasa kian parah. Kondisi itu terjadi karena laju pertambahan kendaraan bermotor tidak sebanding dengan jalan baru yang dibangun. Berdasarkan Ditlantas Polda Kaltim pertumbuhan kendaraan roda dua di Kota Balikpapan rata-rata 17.040 unit (17,4 % per tahun), sedangkan roda empat sebanyak 3.568 unit (3,57 % per tahun). Kemacetan juga terjadi akibat ketersediaan sarana transportasi umum yang kurang memadai.
Untuk mengatasi dan mengurangi angka kemacetan di Kota Balikpapan tersebut, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dan Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Balikpapan merencanakan akan membangun fly over (jembatan layang) dan coastal road (jalan di tepi laut dengan sistem reklamasi). Pembangunan fly over direncanakan akan dibangun di kawasan simpang lima Muara Rapak, karena kawasan tersebut merupakan pertemuan arus lalu lintas terbesar di Balikpapan saat ini dan tergolong padat lalu lintas (lalin), selain itu kawasan Muara Rapak merupakan kawasan yang menghubungkan jalan kota dengan jalan provinsi sehingga juga dilewati mobil-mobil ukuran besar. Sedangkan untuk coastal road akan dibangun di sepanjang pantai Balikpapan yaitu dari kawasan Melawai sampai Sepinggan.
Pembangunan fly over ini tentu akan menghabiskan dana hingga puluhan miliar. Sebagian besar jalan layang ini akan dibiayai oleh APBD provinsi dan APBN karena merupakan jalan negara untuk kegiatan transportasi antar provinsi seperti angkutan bahan bakar minyak (BBM), sembako serta bahan lainnya. Sedangkan untuk pembangunan coastal road dari Melawai ke Sepinggan membutuhkan biaya sampai Rp 4,5 triliun lebih dan diharapkan pemerintah provinsi dan pusat bersedia membiayai pembangunan coastal road tersebut.
Mengingat banyaknya infrastruktur yang perlu dibangun oleh pemerintah dan keterbatasan dana APBN dan APBD, maka untuk membiayai pembangunan infrastruktur fly over tersebut dapat menggunakan pembiayaan melalui kerjasama dengan pihak swasta untuk ikut melibatkan diri dalam proyek pembangunan tersebut pada ruas-ruas tertentu, khususnya dalam aspek pembiayaan dan teknis atau sering disebut dengan PPP (Public Private Partnership).  
Untuk penyediaan sumber dana yang dibutuhkan, pihak swasta dapat memilih skema project financing. Skema pembiayaan project financing merupakan salah satu alternatif skema pembiayaan yang dapat dipilih oleh pihak swasta dalam upaya penghimpunan dana untuk proyek pembangunan jalan tol atau jalan layang.
Project financing merupakan salah satu bentuk skema pembiayaan yang memobilisasi utang, asset, dan lainnya melalui suatu perusahaan baru maupun melalui suatu bentuk kerjasama berdasarkan perjanjian tertentu. Dalam prakteknya, skema pembiayaan ini sering digunakan pada proyek pembangunan jalan tol, di samping skema pembiayaan pendanaan ekuitas (pasar saham) dan pendanaan utang (obligasi), project financing digunakan untuk memperoleh pembiayaan dalam proyek-proyek pembangunan dalam skala yang sangat besar, sehingga melalui skema pembiayaan ini, debitur dapat memperoleh dana pinjaman dalam jumlah yang sangat besar pula dan jangka waktu pengembalian yang sangat panjang.
Dalam suatu skema pembiayaan project financing pada proyek pembangunan jalan tol, akan banyak pihak yang terlibat. Pihak-pihak tersebut antara lain adalah kreditur (yang umumnya berbentuk konsorsium beberapa bank atau lembaga keuangan lainnya), debitur yang merupakan perusahaan yang memperoleh hak pengelolaan jalan tol tersebut, serta pihak sponsor yang bersedia mengikatkan diri untuk sewaktu-waktu dalam suatu kondisi yang disepakati akan mengambil alih proyek sekaligus seluruh kewajiban pembayaran utang kepada para kreditur, pihak sponsor dalam hal ini dapat berasal dari pemerintah ataupun pihak-pihak lainnya yang dipandang credible.

Skema Hubungan Keterlibatan Swasta dan Pemerintah
Sumber : Dinas PU, 2005

Dengan skema kerjasama semacam ini pemerintah tidak hanya diuntungkan dengan semakin ringannya beban pendanaan pembangunan proyek infrastruktur, namun diharapkan juga akan memberikan dampak pada meningkatnya transparansi, efisiensi, dan kualitas pelayanan pada masyarakat.